Guide pendakian Gunung Dukono, Maluku Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tragedi erupsi yang menewaskan tiga pendaki pada awal Mei 2026. Insiden ini sebelumnya sempat menjadi sorotan internasional karena melibatkan dua warga negara Singapura.
Polisi Halmahera Utara menetapkan Reza Selang, 35 tahun, sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Kasus tersebut dijerat menggunakan Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Keputusan itu diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli hukum pidana.
Pendakian Tetap Dilakukan Meski Ada Larangan
Tragedi ini terjadi pada 8 Mei 2026 saat rombongan pendaki melakukan pendakian ke Gunung Dukono, gunung api aktif yang berada di Pulau Halmahera, Maluku Utara.
Rombongan tersebut terdiri dari 12 pendaki dan delapan guide. Dari jumlah itu, sembilan pendaki diketahui berasal dari Singapura.
Tak lama setelah rombongan mencapai area puncak, Gunung Dukono mengalami erupsi besar yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Korban terdiri dari dua warga Singapura, Timothy Heng dan Shahin Muhrez Abdul Hamid, serta satu pendaki asal Indonesia bernama Angel Krishela Pradita.
Menurut pihak kepolisian, pendakian seharusnya tidak dilakukan karena sebelumnya sudah ada larangan aktivitas mendaki sejak 17 April 2026 akibat peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Dukono.
Namun Reza Selang mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut.
Polisi Soroti Dugaan Kelalaian Guide
Pihak kepolisian menyebut ada dua alasan utama yang membuat Reza Selang ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, pendakian tetap dilaksanakan meski status larangan mendaki sudah diberlakukan oleh otoritas setempat.
Kedua, pihak guide disebut tidak melakukan koordinasi dengan pos pengamatan gunung api yang berada di bawah Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), padahal Gunung Dukono berada pada status Level 2 atau waspada.
Dalam keterangannya kepada media, Reza menyatakan dirinya akan tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Saya akan terus mengikuti setiap proses yang berjalan,” ujarnya singkat kepada media.
Investigasi Masih Berlangsung
Polisi sebelumnya sudah mulai menyelidiki kemungkinan unsur pidana sejak beberapa hari setelah insiden terjadi. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak pendamping pendakian dan ahli hukum pidana.
Selain itu, hasil autopsi korban dan sejumlah bukti tambahan juga dikabarkan menjadi bagian dari proses investigasi.
Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Gunung Dukono Memang Termasuk Gunung Api Aktif
Gunung Dukono dikenal sebagai salah satu gunung api paling aktif di Indonesia. Erupsi kecil hingga sedang dilaporkan cukup sering terjadi di kawasan tersebut.
Karena aktivitas vulkaniknya yang tinggi, area sekitar kawah biasanya memiliki radius bahaya tertentu yang tidak boleh dimasuki pendaki maupun wisatawan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pendakian gunung aktif memiliki risiko besar, terutama jika peringatan dari otoritas vulkanologi diabaikan.
Buat sobat Jpackers yang hobi mendaki, penting banget untuk selalu memeriksa status gunung sebelum melakukan perjalanan. Jangan cuma mengandalkan pengalaman guide atau informasi dari mulut ke mulut.
Karena dalam kondisi tertentu, beberapa menit saja bisa menjadi perbedaan antara selamat atau tidak saat berada di gunung api aktif.


