Cagar Alam adalah salah satu kawasan yang dilindungi kelestarian keanekaragaman hayatinya oleh undang – undang. Cagar Alam menurut UU No. 5 Tahun 1990 merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu.